Rabu, 18 September 2013

KRONOLOGIS HISTORIS SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN

Kebudayaan manusia ditandai dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi secara cepat yang merupakan akibat peran serta pengaruh dari pemikiran filsafat Barat. Pada awal perkembangannya, yakni zaman Yunani Kuno, filsafat diidentikkan dengan ilmu pengetahuan. Maksudnya adalah antara pemikiran filsafat dan ilmu pengetahuan tidak dipisah, sehingga semua pemikiran manusia yang muncul pada zaman itu disebut filsafat. Pada abad Pertengahan, filsafat menjadi identik dengan agama, sehingga pemikiran filsafat pada zaman itu menjadi satu dengan dogma gereja. Pada abad ke-15 muncullah Renaissans kemudian disusul oleh Aufklaerung pada abad ke-18 yang membawa perubahan pandangan terhadap filsafat. Pada masa ini filsafat memisahkan diri dari agama, sehingga membuat orang berani mengeluarkan pendapat mereka tanpa takut akan dikenai hukuman oleh pihak gereja. Filsafat zaman modern tetap sekuler seperti zaman Renaissans, yang membedakan adalah pada zaman ini ilmu pengetahuan berpisah dari filsafat dan mulai berkembang menjadi beberapa cabang yang terjadi dengan cepat. Bahkan pada abad ke-20, ilmu pengetahuan, mulai berkembang menjadi berbagai spesialisasi dan sub-spesialisasi.
Ilmu pengetahuan pada awalnya merupakan sebuah sistem yang dikembangkan untuk mengetahui keadaan lingkungan disekitanya. Selain itu, ilmu pengetahuan juga diciptakan untuk dapat membantu kehidupan manusia menjadi lebih mudah. Pada abad ke-20 dan menjelang abad ke-21, ilmu telah menjadi sesuatu yang substantif yang menguasai kehidupan manusia. Namun, tak hanya itu, ilmu pengetahuan yang sudah berkembang sedemikian pesat juga telah menimbulkan berbagai krisis kemanusiaan dalam kehidupan. Hal ini didorong oleh kecenderungan pemecahan masalah kemanusiaan yang lebih banyak bersifsat sektoral. Salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan yang semakin kompleks tersebut ialah dengan mempelajari perkembangan pemikiran filsafat.

Development of Information Technology

Information technology is evolving so rapidly in this new era , do not mind all the way around us a lot of activities that smelled of elements of Information Technology . Ranging from homework , office , schools whose names all related to Information Technology . Information technology is evolving so rapidly because of human needs that all want to make their work easier and faster so that others do not is to make Information Technology . Information technologies are urgently needed to meet human needs , not apart from it indirectly Information technology makes us lazy , difficult to evolve and think that’s it because all the work is already in eases . For that we should be more Flexible pemakainan again in Information Technology in the lives of each of us .

Sejarah UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun 1964, atas prakarsa tokoh-tokoh dan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang. Pada awal berdirinya Universitas Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Jakarta dengan Akte Notaris R. Sihojo Wongsowidjojo di Jakarta No. 71 tang-gal 19 Juni 1963.
Pada waktu itu, Universitas Muhammadiyah Malang mempunyai 3 (tiga) fakultas, yaitu (1) Fakultas Ekonomi, (2) Fakultas Hukum, dan (3) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Jurusan Pendidikan Agama. Ketiga fakultas ini mendapat status Terdaftar dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 1966 dengan Surat Keputusan Nomor 68/B-Swt/p/1966 tertanggal 30 Desember 1966.
Pada tanggal 1 Juli 1968 Universitas Muhammadiyah Malang resmi menjadi universitas yang berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta), yang penyelenggaraannya berada di tangan Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Malang, dengan Akte Notaris R. Sudiono, No. 2 tertanggal 1 Juli 1968. Pada perkembangan berikutnya akte ini kemudian diperbaharui dengan Akte Notaris G. Kamarudzaman No. 7 Tanggal 6 Juni 1975, dan diperbaharui lagi dengan Akte Notaris Kumalasari, S.H. No. 026 tanggal 24 November 1988 dan didaftar pada Pengadilan Malang Negeri No. 88/PP/YYS/ XI/ 1988 tanggal 28 November 1988.